Beberapa Hal
Terkait Dengan Go Public
Oleh : Robiyanto
Go public adalah menawarkan saham atau
obligasi untuk dijual kepada umum untuk pertama kalinya. Dari definisi tersebut
di atas, dapat disimpulkan bahwa yang ditawarkan dalam peristiwa go public adalah saham atau obligasi.
Berarti di sini ada pihak penerbit saham atau obligasi, perusahaan penerbit
saham atau obligasi ini disebut emiten atau investee. Pada bagian berikutnya akan dijabarkan beberapa
hal yang terkait dengan go public.
1. Pasar Perdana dan Pasar
Sekunder
Makna pertama kalinya menyatakan bahwa istilah go public hanya dipakai pada waktu pertama kalinya perusahaan
menjual saham atau obligasinya. Transaksi penawaran umum (Initial Public Offering) penjualan saham pertama kali ini disebut pasar
perdana (primary market). Jadi makna Go Public ditujukan untuk perusahaannya,
sedangkan kegiatan yang dilakukan dalam rangka penawaran umum penjualan saham
perdana tersebut disebut IPO (Initial
Public Offering).
Berikut ini digambarkan perbedaan antara pasar perdana dan pasar
sekunder.
1.
Primary market (pasar perdana)
yaitu pasar modal dimana saham dan sekuritas lainnya dijual pertama kali
(penawaran umum) sebelum saham dan sekuritas tersebut dicatatkan di bursa.
Harga saham di pasar perdana ini ditentukan oleh emiten dan penjamin emisi (underwriter) berdasarkan faktor-faktor
fundamental perusahaan dan faktor lain yang perlu diidentifikasi. Underwriter selain menentukan harga
saham bersama dengan emiten, juga melakukan proses penjualannya.
2.
Secondary Market (pasar sekunder)
adalah pasar modal di mana saham dan sekuritas lainnya diperjualbelikan kepada
umum setelah masa penjualan di pasar perdana. Harga saham di pasar ini
ditentukan oleh permintaan dan penawaran yang dipengaruhi berbagai faktor intern
seperti kebijakan earning per share
atau kebijakan deviden dan faktor ekstern seperti kebijakan moneter dan
inflasi.
2. Initial
Public Offering (IPO)
IPO merupakan penawaran
saham di pasar perdana yang dilakukan perusahaan yang hendak go public. Pasar perdana merupakan pasar
di mana terjadi pembelian saham dari perusahaan (emiten) oleh investor untuk
pertama kalinya. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang
pasar modal mendefinisikan penawaran umum sebagai kegiatan penawaran yang dilakukan
oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang
telah diatur dalam undang-undang tersebut dan peraturan pelaksanaannya.
3. Metode-Metode IPO
Ada dua metode
pokok dalam melakukan IPO, yaitu full commitment dan best efforts. Dengan metode full
commitment, penjamin emisi efek wajib untuk membeli seluruh saham
perusahaan yang dijaminnya apabila tidak mampu diserap pasar. Atau biasanya
penjamin emisi membeli saham tersebut dengan harga yang lebih rendah dari harga
penawaran dan menanggung resiko atas tidak terjualnya saham-saham tersebut.
Umumnya proses penawaran perdana di Bursa Efek Indonesia menggunakan
metode ini. Sementara itu metode best
efforts adalah apabila penjamin emisi hanya bertindak sebagai agen yang
menerima komisi untuk setiap saham yang terjual. Penjamin emisi secara legal
terikat untuk menggunakan usaha terbaiknya (best
efforts) untuk menjual surat berharga pada penawaran yang telah disepakati.
4. Valuation dan Pricing
Hal
terpenting yang harus ada dalam suatu IPO
domestik maupun kombinasi adalah nilai dan harga. Nilai mengacu kepada
perkiraan berapa nilai perusahaan sesungguhnya (value of the firm) dan nilai moneter yang diharapkan dari IPO ini berdasarkan kapitalisasi dari
perusahaan. Untuk dapat melakukan valuasi, penjamin emisi akan melakukan preeliminary valuation yang biasanya
membandingkan emisi saham dari emiten bersangkutan dengan perusahaan-perusahaan
sejenis yang sudah tercatat di bursa (comparable
analysis). Valuasi dilakukan dengan analisis mendalam atas proyeksi
keuangan calon emiten. Perusahaan penjamin emisi cenderung melakukan negative adjustment atas proyeksi
keuangan emiten karena memang sifat penjamin emisi adalah konservatif. Proses
valuasi merupakan proses dalam proses penjaminan emisi yang tidak kalah
pentingnya bagi calon emiten.
Sedangkan
penetapan harga bukan sepenuhya merupakan cerminan dari nilai perusahaan, akan
tetapi merupakan proses pendiskontoan terhadap proyeksi keuangan calon emiten.
Hal ini disebabkan penjamin emisi dan investor menjadi agak kebal terhadap
emisi-emisi dengan perbedaan price to
earning ratio yang besar terhadap rata-rata PE perusahaan sejenis. Investor
lebih menyukai saham-saham yang telah tercatat di bursa meskipun memiliki PER
yang tinggi, karena alasan telah memiliki secondary
market track record.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar